Pasal 15
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILU DAN PENDIDIKAN PEMILIH YANG DILAKSANAKAN OLEH KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
(1) Sasaran Pendidikan Pemilih meliputi: a. keluarga; b. Pemilih pemula; c. Pemilih muda; d. Pemilih perempuan; e. Pemilih penyandang disabilitas; f. Pemilih berkebutuhan khusus; g. kaum marjinal; h. komunitas; i. keagamaan; j. relawan demokrasi; dan/atau k. warga internet (netizen). (2) Pendidikan Pemilih dapat dilakukan, melalui: a. Mobilisasi Sosial; b. pemanfaatan jejaring sosial; c. media lokal atau tradisional; d. Rumah Pintar Pemilu; e. pembentukan komunitas peduli Pemilu dan demokrasi; f. pembentukan agen atau relawan demokrasi; dan/atau g. bentuk lain yang membuat tujuan dari Pendidikan Pemilih tercapai.
(3) Dalam melakukan Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan: a. kelompok atau organisasi kemasyarakatan; b. komunitas masyarakat; c. organisasi keagamaan; d. kelompok adat; e. lembaga pendidikan; f. instansi pemerintah; g. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau h. media massa cetak dan elektronik. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
