PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 14
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILU DAN PENDIDIKAN PEMILIH YANG DILAKSANAKAN OLEH KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
(1) Pembuatan dan penggunaan metode Sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disesuaikan dengan ketersedian anggaran di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan instansi lain dalam membuat dan menggunakan metode sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
