PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
Penyerahan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada KPU melalui Menteri Luar Negeri dan tembusannya disampaikan kepada PPLN yang dituangkan dalam berita acara serah terima dan disertai cetakan (hardcopy) dan data elektronik (softcopy).
