Pasal 6
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) Pemerintah menyediakan Data Kependudukan dalam bentuk data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daftar Pemilih sementara. (2) Data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah tersedia dan diserahkan Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara, dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan data elektronik (softcopy), dan dituangkan dalam berita acara serah terima. (3) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disinkronisasi oleh Pemerintah bersama KPU dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya Data Kependudukan dari Menteri Luar Negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Data Kependudukan yang telah disinkronisasi oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). (5) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KPU. (6) Data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimutakhirkan oleh KPU menjadi data Pemilih dengan memerhatikan data Pemilih pada Pemilu yang terakhir.
