PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 5
BAB 2 — HAK MEMILIH
(1) Seorang Pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar Pemilih di PPLN/TPSLN. (2) Dalam hal terdapat Pemilih yang belum tercantum dalam daftar dokumen laporan Warga Negara INDONESIA yang dimiliki oleh Perwakilan Republik INDONESIA, Pemilih bersangkutan mendaftarkan alamatnya. (3) Dalam hal seorang Pemilih memiliki lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, Pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam dokumen laporan Warga Negara INDONESIA yang dimiliki oleh Perwakilan Republik INDONESIA untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
