PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 4
BAB 2 — HAK MEMILIH
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara INDONESIA harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di luar negeri hanya memilih calon anggota DPR dari daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta II.
