PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 25
BAB 6 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) KPU dan PPLN dapat menggunakan sistem informasi data Pemilih untuk menyusun daftar Pemilih, DPSLN, DPSHPLN, dan DPTLN. (2) Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dioperasionalkan pada tingkat KPU dan PPLN, dengan memiliki fungsi yang berbeda-beda pada masing-masing tingkatan. (3) Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung kerja Penyelenggara Pemilu dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data Pemilih, serta untuk melayani Pemilih melakukan pemeriksaan data Pemilih dan memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar Pemilih.
