PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 21
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP LUAR NEGERI DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI
(1) DPTLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), diumumkan oleh PPLN sampai dengan hari pemungutan suara. (2) Pengumuman DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau dengan cara lain untuk dapat diketahui oleh masyarakat INDONESIA di luar negeri, serta di laman KPU.
