Pasal 22
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP LUAR NEGERI DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI
(1) DPTLN dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTBLN) sampai hari/tanggal pemungutan suara. (2) DPTBLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT/DPTLN di suatu TPS/TPSLN, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan Pemilih, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS/TPSLN yang bersangkutan terdaftar. (4) Penyusunan DPTBLN menggunakan formulir (Model A4 LN). (5) Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTBLN sebagaimana dimaksud ayat (1), Pemilih harus menunjukkan bukti identitas yang sah dan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT/DPTLN dalam TPS/TPSLN asal. (6) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5), melapor kepada PPS/PPLN asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan DPTB (Model A5.LN.KPU) yang akan digunakan hak memilih di TPS/TPSLN lain.
