Pasal 20
BAB 5 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH TETAP LUAR NEGERI DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN LUAR NEGERI
(1) PPLN menyusun dan MENETAPKAN DPTLN berdasarkan DPSHPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4). (2) DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan basis TPSLN. (3) PPLN dalam menyusun DPTLN menggunakan formulir (Model A3 LN ). (4) DPTLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPLN kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, selanjutnya KPU mengumumkan informasi yang merupakan bagian DPTLN dalam laman KPU. (5) DPTLN dengan basis TPSLN digunakan KPPSLN dalam melaksanakan pemungutan suara di TPSLN. (6) KPU dan/atau Pokja Pemilu Luar Negeri menyerahkan DPTLN dalam bentuk cakram padat dengan format PDF yang tidak bisa diubah kepada perwakilan Peserta Pemilu dan Bawaslu. www.djpp.kemenkumham.go.id
