Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA LUAR NEGERI
(1) Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diterima PPLN paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak DPSLN diumumkan. (2) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. telah memenuhi syarat sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. perubahan status anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi status sipil atau purnatugas (dibuktikan dengan surat keputusan pensiun/pengangkatan dari pejabat Tentara Nasional INDONESIA dan Polisi Republik INDONESIA yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Polisi Republik INDONESIA); c. tidak terdaftar dalam DPSLN; d. telah meninggal dunia; e. pindah domisili; f. perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau g. perbaikan penulisan identitas. (3) PPLN wajib memperbaiki DPSLN berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
