PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA LUAR NEGERI
(1) DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), diumumkan selama 14 (empat belas) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. (2) Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau dengan cara lain untuk dapat diketahui oleh masyarakat INDONESIA di luar negeri, serta di laman KPU.
