Pasal 16
BAB 4 — PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA LUAR NEGERI
(1) Hasil Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, digunakan oleh PPLN dengan dibantu oleh Pantarlih LN untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) dengan menggunakan formulir (Model A1 LN). (2) DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berbasis TPSLN, dengan jumlah Pemilih paling banyak 500 (lima ratus) Pemilih atau disesuaikan dengan kondisi setempat. (3) Penyusunan DPSLN dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya Pemutakhiran Data Pemilih. (4) DPSLN yang telah disusun, disahkan dan ditandangani oleh Ketua PPLN. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) PPLN mengirimkan DPSLN kepada KPU, selanjutnya KPU mengumumkan informasi yang merupakan bagian DPSLN dalam laman KPU. (6) KPU dan/atau Pokja Pemilu Luar Negeri menyerahkan DPSLN dalam bentuk cakram padat dengan format PDF yang tidak bisa diubah kepada perwakilan Peserta Pemilu dan Bawaslu.
