PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 15
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan dengan cara: a. mendatangi Pemilih atau; b. menghubungi Pemilih melalui telepon atau; c. mengirim surat kepada Pemilih melalui pos atau; d. mengirim surat elektronik (e-mail) kepada Pemilih atau; e. mengumpulkan Pemilih di Kantor Perwakilan Republik INDONESIA atau; f. mengumumkan data Pemilih di laman Kedutaan Besar Republik INDONESIA untuk mendapatkan masukan dari pemilih; atau g. dengan cara lain sesuai dengan ketentuan yang bisa dipertanggung jawabkan.
