Pasal 14
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
Dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPLN dibantu Pantarlih LN mengadakan perbaikan data antara lain: a. meneliti nama-nama yang tercantum dalam DP4 untuk memastikan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. perubahan status anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Polisi Republik INDONESIA menjadi status atau purnatugas (dibuktikan dengan surat keputusan pensiun dari pejabat yang berwenang); c. perubahan status dari status sipil menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Polisi Republik INDONESIA (dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari pejabat yang berwenang); d. tidak terdaftar dalam data penduduk/data Pemilih, tetapi telah memenuhi syarat sebagai Pemilih; e. telah meninggal dunia; f. pindah domisili ke wilayah/daerah lain; g. perbaikan penulisan identitas Pemilih; www.djpp.kemenkumham.go.id
h. menyusun data yang dapat didaftar di kota-kota di luar negeri wilayah kerjanya secara terpisah-pisah, setiap satu susun terdiri sebanyak- banyaknya 500 (lima ratus) yang tercantum dalam Model A LN, dengan memperhatikan rumah/tempat tinggal yang saling berdekatan yang dalam pemungutan suara di 1 (satu) TPSLN.
