PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 13
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) Dalam Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), PPLN dibantu oleh Pantarlih LN yang berasal dari Warga Negara INDONESIA yang bekerja di Perwakilan Republik INDONESIA atau warga masyarakat INDONESIA yang tinggal di negara yang bersangkutan. (2) Pantarlih LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPLN. (3) Pantarlih LN berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPSLN.
