PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 9
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
(1) Komisi Pemilihan Umum wajib menyediakan Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan. (2) Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan menjadi Informasi yang diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan secara serta merta, Informasi yang disediakan setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
