PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 10
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
(1) Komisi Pemilihan Umum wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala pada website resmi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman. (2) Pengumuman Informasi Publik secara berkala dilakukan: a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun; b. paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
