Pasal 11
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi: a. profil KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, serta profil singkat pejabat struktural yang meliputi nama, nomor
telepon, alamat unit/satuan kerja, latar belakang pendidikan, dan penghargaan yang pernah diterima; b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
nama program dan kegiatan;
penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/atau alamat yang bisa dihubungi;
target dan/atau capaian program dan kegiatan;
jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
anggaran program dan kegiatan yang meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), Rincian DIPA, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), rencana kerja anggaran, proposal, dan dokumen pendukung anggaran lainnya;
agenda penting terkait pelaksanaan tugas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak- hak masyarakat;
Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Penetapan Kinerja (TAPKIN); d. ringkasan laporan keuangan yang sudah diaudit yang sekurang- kurangnya terdiri atas:
rencana dan laporan realisasi anggaran;
neraca;
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
daftar aset dan investasi; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik yang terdiri atas:
jumlah permohonan Informasi yang diterima;
waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik;
jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan, baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan yang ditolak;
alasan penolakan permohonan Informasi Publik; f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
daftar rancangan dan tahap pembentukkan peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan;
daftar peraturan keputusan dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan; g. standar operasional prosedur tentang pelayanan Informasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; h. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
