PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 12
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
Pengumuman Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilaksanakan oleh PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan atasan PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
