PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 13
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan Informasi Publik secara serta merta sekurang- kurangnya pada laman resmi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan/atau papan pengumuman. (2) Kewajiban mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
