Pasal 14
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan secara serta merta Informasi Publik yang telah dikuasai dan didokumentasikan, yang meliputi:
a. peraturan dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Pemilu dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; b. keputusan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Pemilu dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; c. kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa pelaksanaan tahapan Pemilu dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; d. putusan lembaga peradilan terkait dengan proses dan hasil Pemilu dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
