PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengelola, memelihara dan merawat arsip serta penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan Arsip Nasional. (2) Permintaan Pemohon Informasi Publik atau Pengguna Informasi Publik terhadap arsip yang menjadi dokumen Informasi Publik tetap memerhatikan jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
