Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib: a. menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya dalam bentuk format daftar Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik atau Pengguna Informasi Publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan; b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; c. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. (2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat membangun dan mengembangkan sistem Informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup pertimbangan politik, hukum, keamanan dan/atau keberlangsungan pelaksanaan Pemilu. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dilaksanakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya dengan menggunakan situs resmi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau papan pengumuman.
