PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 49
BAB 11 — KETENTUAN LAIN
(1) Dalam hal permohonan Informasi berkaitan dengan Informasi Pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyampaikan pemberitahuan paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan. (2) Apabila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat memperpanjang waktu pemberitahuan paling lama 2 (dua) hari dengan disertai alasan tertulis.
