PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 50
BAB 11 — KETENTUAN LAIN
(1) Pemohon Informasi Pemilu dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (2) Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
