Pasal 47
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf b, paling kurang meliputi: a. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya; b. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; c. anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya. (2) Rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) huruf c, meliputi: a. jumlah permohonan Informasi Publik; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu; c. jumlah permohonan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya; dan d. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya. (3) Rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat huruf d, meliputi: a. jumlah keberatan yang diterima; b. tanggapan atas keberatan yang diberikan dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Publik; d. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Publik dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; e. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan f. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dalam bentuk: a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (5) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
