Pasal 46
BAB 9 — PELAPORAN
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib membuat dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. (2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Komisi Informasi Publik. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat: a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; c. rincian pelayanan Informasi Publik masing-masing KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi.
