PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 45
BAB 8 — KEBERATAN
Apabila tidak puas dengan keputusan atasan PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang menerima kuasa, berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Publik.
