Pasal 44
BAB 8 — KEBERATAN
(1) Atasan PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan tanggapan dalam bentuk tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam buku register keberatan. (2) Tanggapan tertulis atasan PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat: a. tanggal penandatanganan surat tanggapan atas keberatan pemberian Informasi Publik; b. nomor surat tanggapan atas keberatan pemberian Informasi Publik;
c. tanggapan/jawaban tertulis atas keberatan pemberian Informasi Publik; d. perintah atasan PPID kepada PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima; e. perintah atasan PPID kepada PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menolak keberatan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik disertai dengan alasannya; dan f. jangka waktu pelaksanaan perintah atasan PPID sebagaimana dimaksud pada huruf d. (3) PPID pada KPU KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaksanakan keputusan tertulis atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak saat ditetapkannya keputusan tertulis atasan PPID pada KPU KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
