PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 43
BAB 8 — KEBERATAN
(1) PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan. (2) PPID KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada atasan PPID paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.
