PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 42
BAB 8 — KEBERATAN
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dilakukan dengan mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPID KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagaimana sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
