Pasal 41
BAB 8 — KEBERATAN
(1) Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis, dengan alasan: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG; b. tidak disediakan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 13, dan/atau Pasal 16; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. pengenaan biaya permohonan Informasi Publik tidak wajar; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik yang melebihi tenggat waktu yang ditetapkan dalam undang-undan
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada atasan PPID paling lambat selama 10 (sepuluh) hari melalui PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
