PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 4
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik. (2) Setiap orang berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi yang dikuasai dan menjadi kewenangan KPU. KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. mendapatkan
Informasi yang dikuasai dan menjadi kewenangan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui permohonan; c. menyebarluaskan Informasi Publik; d. mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan/atau e. mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan.
