Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tujuan layanan Informasi Publik adalah: a. menjamin setiap warga negara INDONESIA dapat mengakses Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. meningkatkan peran aktif masyarakat khususnya untuk berpartisipasi dalam Pemilu; d. mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. meningkatkan pengelolaan dan layanan Informasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota secara berkualitas; f. menjamin pelaksanaan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
