PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Asas layanan dan penyampaian Informasi Publik di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota adalah: a. Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik; b. Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana; c. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas dan rahasia sesuai dengan UNDANG-UNDANG, kepatutan, dan kepentingan umum serta didasarkan pada hasil Pengujian Konsekuensi.
