PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 5
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemohon Informasi Publik wajib: a. menggunakan Informasi Publik dengan penuh tanggung jawab; b. mencantumkan sumber perolehan Informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi
