PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 37
BAB 7 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Apabila PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat mengklasifikasikan Informasi yang dimohonkan, termasuk Informasi Publik yang dikecualikan, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya. (2) Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
