Pasal 38
BAB 7 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Apabila Informasi Publik yang dimohon berada di bawah penguasaan PPID pada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPID KPU memberitahukan kepada Pemohon agar menyampaikan permohonan Informasi Publik kepada PPID KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (2) Apabila Informasi Publik yang dimohon berada di bawah penguasaan PPID pada KPU atau PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPID pada KPU Provinsi/KIP Aceh memberitahukan kepada Pemohon Informasi Publik
agar menyampaikan permohonan kepada KPU atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang bersangkutan. (3) PPID pada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat memastikan bahwa PPID yang bersangkutan membantu Pemohon Informasi Publik.
