Pasal 36
BAB 7 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberikan pemberitahuan tertulis terhadap setiap permohonan Informasi Publik. (2) Apabila Informasi Publik yang dimohon baik sebagian atau seluruhnya diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis pada saat yang bersamaan dengan Informasi Publik yang dimohon. (3) Apabila Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya tidak pada saat permohonan dilakukan, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Publik. (4) Apabila permohonan Informasi Publik ditolak, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada Permohonan Informasi Publik. (5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(6) Pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sesuai dengan waktu kesiapan penyediaan Informasi Publik yang telah ditetapkan dalam pemberitahuan tertulis. (7) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berisi: a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak; b. pemberitahuan apabila Informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menerima permohonan Informasi mengetahui keberadaan Informasi yang diminta; c. penerimaan/penolakan permohonan Informasi dengan alasan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan; d. materi Informasi yang akan diberikan, baik permohonan diterima seluruhnya atau sebagian; e. pemberitahuan Informasi yang dikecualikan apabila dokumen mengandung materi yang dikecualikan dengan disertai alasan pengecualiannya; dan/atau f. alat penyampai dan format Informasi yang diberikan.
