Pasal 35
BAB 7 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Apabila Pemohon Infomasi Publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib: a. memberikan akses kepada Pemohon Informasi Publik untuk melihat Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak; dan
c. memberikan Informasi tentang tata cara mengajukan keberatan terhadap penolakan pemberian Informasi Publik beserta formulirnya. (2) Apabila Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib: a. memberikan akses kepada Pemohon Informasi Publik untuk melihat salinan Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai, membaca dan/atau memeriksa Informasi Publik yang dimohon; b. memberikan salinan Informasi Publik yang dimohon; c. memberikan alasan tertulis apabila permohonan Informasi ditolak; d. memberikan Informasi tentang tata cara mengajukan keberatan terhadap penolakan pemberian Informasi Publik beserta formulirnya; e. mendampingi pemohon apabila diperlukan penggandaan salinan Informasi Publik ke tempat penggandaan dokumen.
