Pasal 34
BAB 7 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pencatatan pada formulir permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan guna diberikan nomor pendaftaran. (2) PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memastikan bahwa formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik telah diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik. (3) Apabila permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat elektronik atau Pemohon Informasi Publik datang secara langsung, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memastikan telah diberikan nomor pendaftaran setelah permohonan diterima. (4) Apabila permohonan Informasi Publik dilakukan melalui surat atau faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan bagi PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk memberikan nomor pendaftaran secara langsung, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memastikan bahwa nomor pendaftaran telah dikirimkan kepada Pemohon Informasi Publik. (5) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman Informasi Publik. (6) PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan salinan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik telah diterima.
