PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 33
BAB 7 — TATA CARA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis. (2) Permohonan secara tertulis dapat dilakukan dalam bentuk surat, surat elektronik atau media lainnya kepada PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal permohonan dilakukan secara tidak tertulis, PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota meregistrasi dalam formulir permohonan Informasi.
(4) Semua permohonan Informasi yang diterima oleh setiap unit kerja wajib disampaikan ke PPID pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
