PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 28
BAB 6 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) Atasan PPID bertanggung jawab kepada pembina dan tim pertimbangan pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dan huruf b. (2) PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID. (3) Tim penghubung penyedia Informasi dan dokumentasi bertanggung jawab kepada PPID. (4) Desk pelayanan Informasi dan dokumentasi melaksanakan koordinasi dengan tim penghubung penyedia Informasi dan dokumentasi.
