Pasal 29
BAB 6 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf d, memiliki tugas dan wewenang, meliputi:
a. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota; c. menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota; d. menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan; e. menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi bersama biro hukum/bagian hukum/sub bagian hukum; f. melakukan Pengujian Konsekuensi dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit. (2) Tim penghubung layanan Informasi dan dokumentasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e, memiliki tugas dan wewenang: a. melaksanakan kegiatan pelayanan Informasi kepada publik; b. mengumpulkan, mengelola data, dan ikut serta membangun sistem Informasi yang dikuasai masing-masing biro/bagian/sub bagian; c. mengoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada:
- biro hukum Sekretariat Jenderal KPU;
- bagian hukum pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh;
- sub bagian hukum pada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Desk pelayanan Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f, bertugas memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dan meminta bantuan tim penghubung layanan Informasi dan dokumentasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
