PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 27
BAB 6 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(1) PPID diangkat oleh Ketua KPU, Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPID melalui atasan PPID bertanggung jawab kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang membidangi Informasi data. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pada Hubungan Partisipasi Masyarakat atau yang ditetapkan oleh KPU KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
