PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 24
BAB 5 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) KPU MENETAPKAN jangka waktu Informasi yang dikecualikan. (2) KPU MENETAPKAN jangka waktu Informasi Publik yang dikecualikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian. (3) Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik. (4) Apabila KPU tidak melakukan penetapan jangka waktu Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian.
