Pasal 23
BAB 5 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) Dalam melakukan Pengujian Konsekuensi berdasarkan alasan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, PPID pada KPU wajib menyebutkan secara jelas dan tegas ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang menyatakan bahwa suatu Informasi wajib dirahasiakan. (2) Hasil Pengujian Konsekuensi yang berakibat penolakan pemberian Informasi Publik, harus disertai alasan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi, PPID pada KPU dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain ketentuan yang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG. (4) PPID pada KPU tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian Informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk
mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. (5) Apabila dilakukan penghitaman atau pengaburan Informasi, PPID pada KPU wajib memberikan alasan terhadap materi yang dihitamkan atau dikaburkan.
