PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 22
BAB 5 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) KPU dapat mengubah klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan, apabila: a. terdapat Informasi yang tidak lagi dikategorikan sebagai Informasi yang dikecualikan apabila sudah melewati jangka waktu pengecualian; b. Informasi yang dinyatakan sebagai Informasi terbuka berdasarkan hasil sidang Komisi Informasi; c. terdapat Informasi lain yang berdasarkan Pengujian Konsekuensi termasuk Informasi yang dikecualikan (2) Pengubahan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
