PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 21
BAB 5 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) KPU MENETAPKAN klasifikasi Informasi yang dikecualikan. (2) Klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
(3) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis Informasi yang dikecualikan; b. jangka waktu pengecualian; c. alasan pengecualian; dan d. tempat dan tanggal penetapan. (4) Dalam hal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penolakan terhadap permohonan Informasi yang dikecualikan, wajib mengikuti Keputusan KPU tentang klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
